Drama Penahanan Ijazah: Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Konflik Panjang dengan Eks Karyawan
Kasus penahanan ijazah yang melibatkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, memasuki babak baru. Setelah serangkaian penyelidikan dan polemik, Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Diana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.
Penetapan tersangka ini merupakan kulminasi dari rangkaian peristiwa yang bermula dari perseteruan antara Diana dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada awal April 2025. Saat itu, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Sentoso Seal setelah menerima laporan tentang penahanan ijazah karyawan. Diana, pada awalnya, menolak membuka pintu gudang dan kemudian melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Armuji kemudian dicabut, namun kasus penahanan ijazah terus bergulir. DPRD Kota Surabaya turut campur tangan dengan memanggil Diana untuk melakukan hearing terkait masalah ini. Diana, dalam forum tersebut, tetap membantah telah melakukan penahanan ijazah.
Titik balik terjadi ketika puluhan mantan karyawan Sentoso Seal, didampingi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pada saat yang bersamaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer melakukan sidak ke gudang Sentoso Seal, mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya, termasuk pemotongan gaji karyawan secara tidak wajar.
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Polda Jatim akhirnya membuahkan hasil. Polisi menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana. Temuan ini menjadi dasar penetapan Diana sebagai tersangka penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, kepada media.
Penyidik juga mendalami dugaan penghilangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawan. Meskipun berstatus tersangka di Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil bersama suaminya.
"Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan," jelas Suryono.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bagi perusahaan untuk menghormati hak-hak karyawan, termasuk hak atas ijazah sebagai dokumen penting. Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana masih terus berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.