TPUA Pertanyakan Keabsahan Uji Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim
TPUA Meragukan Hasil Uji Forensik Ijazah Presiden Jokowi
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyampaikan respons terhadap pernyataan Bareskrim Polri mengenai keaslian ijazah S1 Universitas Gajah Mada (UGM) milik Presiden Joko Widodo. Bareskrim menyatakan bahwa ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding. TPUA, sebagai pihak pelapor dugaan ijazah palsu, menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap hasil uji forensik tersebut.
Wakil Presiden Bidang Internal TPUA, Rizal Fadillah, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri. Hal ini bertujuan agar TPUA dapat mengajukan keberatan-keberatan yang mungkin muncul. TPUA juga meminta agar proses penyelidikan melibatkan pihak pengadu dan ahli dari pihak mereka. Rizal menilai transparansi dalam pengujian dokumen-dokumen tersebut sangat penting.
"Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon," ujar Rizal.
TPUA menyoroti beberapa aspek yang perlu diungkapkan secara transparan, termasuk hasil uji kertas lembar pengesahan, isi skripsi, tanda tangan, dan nama pembimbing utama, yaitu Prof. Ahmad Sumitro. Mereka juga mempertanyakan metode pengujian tinta terurai dan uraian uji teknologi yang digunakan.
Rizal juga mempertanyakan identitas teman kuliah Jokowi yang dijadikan sebagai pembanding dalam uji keaslian ijazah. Dia meminta jaminan keaslian ijazah pembanding tersebut. Ia pun menyoroti perbedaan antara foto ijazah Jokowi yang beredar dengan stempel yang tidak utuh.
"Teman kuliah pembanding siapa saja serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi 'identik', bagaimana penjelasan dengan foto ijazah 'Jokowi' dan stempel yang tidak utuh?", tanya Rizal.
TPUA mendesak Bareskrim untuk mempublikasikan ijazah asli Jokowi secara terbuka agar dapat diuji lebih lanjut oleh berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri. Rizal juga berharap agar Jokowi secara pribadi bersedia memperlihatkan ijazahnya kepada publik tanpa berlindung di balik perintah pengadilan.
"Jika sudah dinyatakan 'asli' sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih 'hanya perintah pengadilan' lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi," lanjutnya.
Selain itu, Rizal menekankan bahwa proses hukum perdata terkait kasus ini masih terus berjalan. TPUA meminta agar pihak pengadu diberikan akses penuh terhadap informasi mengenai hasil uji forensik yang dilakukan oleh Bareskrim.
Polri Klaim Ijazah UGM Jokowi Identik dengan Pembanding
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengklaim telah memperoleh dokumen terkait keaslian ijazah sarjana Joko Widodo. Penyidik telah menguji ijazah tersebut dengan dokumen pembanding dan menyimpulkan bahwa keduanya identik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyidik telah mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985. Ijazah tersebut telah diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding dari tiga rekan kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, termasuk bahan kertas, pengaman kertas, dan cap stempel.
Dari pengujian itu, penyidik penguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.