Oknum Polisi di Palopo Diduga Langgar Prosedur, Propam Turun Tangan Usai Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/5/2025) lalu, berujung pada laporan dugaan pelanggaran prosedur oleh seorang oknum anggota polisi. Insiden bermula saat massa aksi melakukan orasi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Baruga Istana Kedatuan Luwu.

Ketegangan meningkat ketika Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Bastem (Hambastem), Palimbongan, menyampaikan orasinya di atas pagar Mapolres Palopo. Menurut laporan, saat itulah seorang anggota polisi, yang kemudian diketahui bernama Iptu Jumrang, diduga melakukan tindakan pendorongan yang menyebabkan Palimbongan terjatuh. Meskipun tidak mengalami luka serius, insiden ini memicu kemarahan dari peserta aksi lainnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Palimbongan melaporkan Iptu Jumrang ke Propam Polres Palopo. Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti untuk memastikan keadilan dan profesionalitas dalam penanganan aksi unjuk rasa. Putra, perwakilan dari LMP, menyatakan bahwa aksi demonstrasi akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi, yaitu pengusutan tuntas dugaan korupsi pembangunan Baruga Istana Kedatuan Luwu. Selain orasi, massa aksi juga sempat melakukan aksi bakar ban sebagai bentuk protes.

Tuntutan utama dari para pengunjuk rasa adalah agar Polres Palopo membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Baruga Istana Kedatuan Luwu. Mereka juga mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti semua laporan dugaan korupsi yang masuk di Kota Palopo dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pendorongan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Palopo.