Polemik Aturan Anti-Hedonisme Hakim: DPR Soroti Akar Masalah di MA
Kritik DPR terhadap Aturan Larangan Hedonisme bagi Hakim
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, baru-baru ini memberikan tanggapan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan umum. Aturan ini, yang melarang hakim dan aparatur peradilan lainnya untuk bergaya hidup hedonis dan menghindari tempat-tempat seperti klub malam, menuai sorotan dari sang legislator.
Soedeson Tandra menilai bahwa MA seharusnya fokus pada pembenahan sistem rekrutmen hakim sebagai akar masalah utama. Menurutnya, larangan hidup hedonis hanya menyasar dampak luarnya saja, bukan penyebabnya. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut dan mendesak MA untuk melakukan perubahan sistemik.
Rekrutmen dan Penempatan Hakim yang Transparan
Soedeson menekankan pentingnya rekrutmen dan penempatan hakim yang transparan dan adil. Ia berpendapat bahwa hakim yang bermoral dan berdedikasi tinggi tidak akan cenderung pada gaya hidup hedonis. Oleh karena itu, MA harus memprioritaskan promosi bagi hakim yang memiliki integritas dan kinerja baik, serta tidak memberikan peluang bagi hakim yang bermasalah.
"Yang kami minta dari Mahkamah Agung yaitu, satu, rekrutmen yang transparan. Kedua, penempatan yang transparan, yang adil. Yang bermoral baik, berdedikasi baik, dipromosikan. Yang nakal, jangan dipromosikan," ujar Soedeson.
Politisi tersebut juga mendorong MA untuk melakukan perubahan diri secara menyeluruh, termasuk meningkatkan transparansi dalam proses rekrutmen dan menerapkan sistem meritokrasi dalam penempatan hakim. Dengan demikian, diharapkan lembaga peradilan dapat diisi oleh individu-individu yang kompeten dan berintegritas.
Surat Edaran MA tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana
Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA telah menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat edaran ini berisi 11 poin yang harus dihindari oleh seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya, antara lain:
- Menghindari gaya hidup hedonisme.
- Menghindari perilaku konsumtif dan pamer barang mewah.
- Melaksanakan acara perpisahan dan seremonial secara sederhana.
- Melaksanakan acara pribadi/keluarga secara sederhana di luar lingkungan kantor.
- Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang tugas.
- Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas dinas.
- Menolak pemberian hadiah/keuntungan yang berhubungan dengan jabatan.
- Tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada pejabat/pegawai Dirjen Badilum.
- Menghindari tempat yang dapat mencemarkan kehormatan peradilan (misalnya, lokasi perjudian, diskotek, klub malam).
- Menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat.
- Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga marwah peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.