Panduan Lengkap Pendaftaran DTKS untuk Calon Penerima KIP Kuliah 2025

Panduan Lengkap Pendaftaran DTKS untuk Calon Penerima KIP Kuliah 2025

Program KIP Kuliah 2025 kembali dibuka, memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Salah satu persyaratan utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Bagi calon penerima KIP Kuliah yang belum terdaftar dalam DTKS, panduan berikut ini akan menjelaskan secara detail langkah-langkah pendaftaran, baik secara daring maupun luring.

Memahami Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS merupakan basis data induk yang berisi informasi masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial (bansos). Data ini dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos dan diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). DTKS memuat data setidaknya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia. Keluarga yang terdaftar dalam DTKS berhak mendapatkan berbagai program bantuan sosial pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan KIP Kuliah.

Cara Mendaftar DTKS

Proses pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara luring dan daring. Berikut penjelasan selengkapnya:

Pendaftaran DTKS Secara Luring

  1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dan daftarkan diri dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Setelah mendaftar, akan dilakukan musyawarah desa/kelurahan untuk menilai kelayakan warga yang akan dimasukkan ke dalam DTKS. Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  3. Verifikasi dan Validasi: Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
  4. Input Data ke SIKS: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  5. Proses Verifikasi dan Validasi Lanjutan: Data di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lebih lanjut oleh Bupati/Walikota, kemudian diteruskan ke Gubernur dan akhirnya ke Kementerian Sosial.

Pendaftaran DTKS Secara Daring

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store.
  2. Registrasi Akun: Buat akun dan isi data diri dengan lengkap dan akurat.
  3. Verifikasi Akun: Verifikasi akun yang telah didaftarkan.
  4. Ajukan Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan (dalam hal ini, untuk keperluan KIP Kuliah).
  5. Proses Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

Cara Mengecek Status DTKS

Setelah mendaftar, Anda dapat mengecek status DTKS melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Isikan data yang dibutuhkan, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, nama sesuai KTP, dan kode verifikasi. Sistem akan menampilkan status penerima manfaat.

Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses pendaftaran DTKS untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Pastikan untuk selalu memperbarui data diri Anda agar informasi tetap akurat.