Polri: Investigasi Ijazah Jokowi Tidak Temukan Unsur Pidana, Dokumen Terbukti Identik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

Proses penyelidikan yang komprehensif melibatkan pemeriksaan ke berbagai lokasi penting yang terkait dengan riwayat pendidikan Presiden Jokowi. Tim penyidik Bareskrim mengunjungi total 13 lokasi, termasuk:

  • Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Fakultas Kehutanan UGM
  • Perpustakaan dan Arsip UGM
  • Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
  • Percetakan Perdana
  • SMA Negeri 6 Surakarta
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta
  • KPU DKI Jakarta
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
  • Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Dari serangkaian kunjungan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan puluhan dokumen penting yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam penyelidikan. Salah satu dokumen kunci yang ditemukan adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Joko Widodo dari SMA Negeri 6 Surakarta.

Selain pengumpulan dokumen, Bareskrim juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah sarjana kehutanan Presiden Jokowi dengan membandingkannya dengan dokumen-dokumen pembanding yang relevan. Dokumen pembanding ini meliputi:

  • Fotokopi STTB milik rekan seangkatan Joko Widodo di SMA Negeri 6 Surakarta
  • Kartu induk murid SMAN 6 Surakarta tahun 1977
  • Daftar nama murid SMAN 6 Surakarta
  • Arsip atas nama Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM
  • Dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 dan sebagai Presiden pada tahun 2019.

Proses uji forensik melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai elemen, seperti jenis kertas yang digunakan, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor UGM pada saat itu. Hasilnya menunjukkan bahwa bukti dan dokumen pembanding adalah identik atau berasal dari produk yang sama. Dengan kata lain, tidak ada indikasi pemalsuan dalam ijazah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut menuding adanya tindak pidana terkait ijazah Presiden Jokowi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polri telah memeriksa total 39 orang saksi, termasuk pihak pelapor, alumni UGM, perwakilan UGM, dan Presiden Jokowi sendiri. Meskipun demikian, penyelidikan tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung tuduhan pemalsuan ijazah. Oleh karena itu, Bareskrim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Brigjen Djuhandhani.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Polri berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mengakhiri spekulasi yang beredar terkait legalitas ijazah Presiden Joko Widodo.