Inspektorat Daerah Diterjunkan Usut Dugaan Pungutan Liar di SMKN 13 Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat menanggapi laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMK Negeri 13 Bandung. Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat akan segera diterjunkan untuk melakukan investigasi mendalam terkait aduan yang meresahkan orang tua siswa tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberantas segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat proses pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungli, terlebih jika memberatkan beban ekonomi keluarga siswa. Inspektorat akan bertugas untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti terjadi pelanggaran.

Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penarikan sejumlah dana dari siswa kelas 11. Komite sekolah SMKN 13 Bandung mengakui adanya penarikan dana tersebut, namun membantah bahwa hal itu bersifat wajib. Mereka berdalih bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan pembelajaran, terutama kegiatan praktikum yang membutuhkan peralatan dan bahan yang tidak sedikit.

Ketua komite sekolah menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran sekolah mencapai angka yang signifikan setiap tahunnya, sementara dana BOS hanya mampu menutupi sebagian kecil dari total kebutuhan tersebut. Pihak komite juga mengklaim bahwa besaran sumbangan yang diberikan oleh orang tua siswa bervariasi, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Mereka juga membantah adanya patokan nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh setiap siswa.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus perhatian dalam investigasi:

  • Kebenaran Informasi: Memastikan apakah benar telah terjadi praktik pungutan liar di SMKN 13 Bandung.
  • Dasar Hukum Pungutan: Menelusuri dasar hukum atau regulasi yang menjadi landasan bagi komite sekolah untuk melakukan penarikan dana dari siswa.
  • Transparansi Pengelolaan Dana: Memeriksa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang terkumpul dari siswa, termasuk alokasi dan pertanggungjawabannya.
  • Kesesuaian dengan Regulasi: Memastikan bahwa praktik penarikan dan pengelolaan dana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan.
  • Dampak pada Siswa: Menilai dampak praktik pungutan tersebut terhadap siswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Hasil investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.