Minyakita di Situbondo: Temuan Kemasan Tak Standar dan Harga Melebihi HET
Minyakita di Situbondo: Temuan Kemasan Tak Standar dan Harga Melebihi HET
Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional pada Senin, 10 Maret 2025. Hasilnya mengejutkan: tidak ditemukan satupun kemasan Minyakita yang sesuai dengan takaran standar 1 liter. Temuan ini menjadi sorotan, mengingat minyak goreng bersubsidi ini diproyeksikan untuk menstabilkan harga pasar dan memastikan keterjangkauan bagi masyarakat. Inspeksi yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo menyasar Pasar Panji dan Pasar Senggol.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut. “Kami menemukan sejumlah kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ujar Edi. Lebih detail, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran yang cukup signifikan. Dua jenis kemasan plastik Minyakita ditemukan tidak standar, dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.500 per liter. Rinciannya adalah:
- Kemasan plastik tebal berisi 980 mililiter dijual seharga Rp 17.500.
- Kemasan plastik kusam berisi 720 mililiter dijual seharga Rp 16.500.
Situasi serupa juga ditemukan pada kemasan botol. Dua varian kemasan botol Minyakita juga ditemukan tidak sesuai takaran, dengan harga yang juga melampaui HET:
- Kemasan botol tutup hijau berisi 720 mililiter dijual seharga Rp 16.500.
- Kemasan botol tutup kuning berisi 980 mililiter dijual seharga Rp 17.500.
Pemerintah Kabupaten Situbondo mengaku prihatin dengan temuan ini. Edi Wiyono menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan takaran dan harga yang telah ditetapkan. “Ke depan, kami akan terus melakukan pengecekan hingga ke tingkat distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Para pedagang seharusnya membeli Minyakita di bawah HET agar dapat dijual sesuai harga yang telah ditentukan pemerintah,” tegas Edi.
Meskipun banyak pedagang menjual Minyakita karena harga jualnya yang relatif terjangkau dibandingkan minyak goreng lain, pengecekan yang dilakukan tim difokuskan pada aspek takaran dan kemasan. “Untuk kualitas minyak goreng itu sendiri, pengawasannya berada di bawah kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” tambah Edi, menjelaskan batasan kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh timnya.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita agar program stabilisasi harga minyak goreng dapat berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Langkah-langkah konkrit untuk menindak tegas para pelanggar aturan dan memastikan ketersediaan Minyakita dengan kualitas dan takaran sesuai standar menjadi hal yang krusial untuk diprioritaskan. Kepercayaan publik terhadap program pemerintah terkait keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok sangat bergantung pada transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus seperti ini.