Skandal PDNS: Eks Dirjen Kominfo dan Empat Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Pasca Serangan Ransomware
Jerat Hukum Mantan Dirjen Kominfo dalam Kasus Korupsi PDNS
Kasus dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam proyek PDNS yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka ini juga tak lepas dari insiden serangan ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 pada pertengahan Juni 2024 lalu. Serangan siber tersebut mengakibatkan terganggunya sejumlah layanan publik dan tereksposnya data pribadi masyarakat. Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan memicu investigasi lebih lanjut terkait pengelolaan dan keamanan data di PDNS.
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait standar keamanan dalam proses tender juga menjadi faktor krusial yang menyebabkan rentannya PDNS terhadap serangan siber.
Kronologi Serangan Ransomware dan Dampaknya
Serangan ransomware terhadap PDNS 2 pada Juni 2024 lalu bukan hanya sekadar insiden teknis. Dampaknya meluas hingga melumpuhkan berbagai layanan publik, termasuk layanan imigrasi. BSSN mengidentifikasi ransomware Brain Chiper varian baru dari Lockbit 3.0 sebagai penyebab utama serangan tersebut. Analisis forensik juga menemukan adanya upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender pada sistem PDNS 2, yang semakin memperburuk kerentanan sistem.
Lambatnya penanganan dan pemulihan layanan pasca-serangan ransomware memicu pengunduran diri Semuel Abrijani Pangerapan dari jabatannya sebagai Dirjen Aptika pada Juli 2024. Menkopolhukam saat itu, Hadi Tjahjanto, mengumumkan kemajuan pemulihan layanan publik, namun terungkap fakta bahwa banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terdampak tidak memiliki backup data akibat keterbatasan anggaran.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Selain Semuel Abrijani Pangerapan, Kejari Jakpus juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo. Mereka adalah:
- Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
- Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
- Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menegaskan bahwa pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Penghitungan dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan data nasional dan tata kelola anggaran di sektor teknologi informasi pemerintah.