Eks Sopir Ungkap Rekeningnya Digunakan untuk Tampung Dana Judi Online Atas Nama Pejabat Kominfo

Kasus dugaan keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam praktik judi online (judol) terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap fakta baru yang melibatkan seorang mantan sopir pribadi bernama Irfan Nurdiana. Irfan mengaku bahwa rekening pribadinya telah digunakan untuk menampung dana hasil perlindungan situs judi online.

Irfan, yang merupakan teman satu angkatan SMA dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, menjelaskan bagaimana ia direkrut untuk membuka rekening. Pertemuan keduanya terjadi dalam acara reuni sekolah di Sumedang pada Desember 2023. Saat itu, Denden, yang telah menjadi pegawai Kominfo, menyampaikan niat seorang teman alumni untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024. Denden meminta Irfan untuk membantu dan menjanjikan penggantian seluruh biaya operasional melalui transfer ke rekening Irfan.

Tanpa menaruh curiga, Irfan membuka rekening atas namanya pada 11 Desember 2023. Namun, ia tidak pernah lagi memantau rekening tersebut. Pada pertengahan Januari 2024, Denden mengambil alih kartu ATM, mobile banking, beserta sim card dari rekening tersebut. Sejak 1 Februari 2024, Irfan resmi bekerja sebagai sopir pribadi Denden dengan gaji Rp 5,3 juta per bulan.

Irfan tidak menyadari bahwa rekeningnya telah menjadi tempat penampungan dana haram dari aktivitas judi online. Aliran dana dengan nilai puluhan juta rupiah masuk ke rekeningnya tanpa sepengetahuan dirinya. Suatu hari, saat sedang berlibur di kampung halamannya, Irfan dihentikan oleh petugas kepolisian sepulang dari sebuah acara. Ia dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi online.

Di Mapolda Metro Jaya, Irfan melihat dua orang pengelola situs judi online Sultan Menang, Ana dan Budiman, telah ditangkap. Setelah dimintai keterangan, Irfan baru mengetahui bahwa rekeningnya digunakan oleh Denden untuk menampung uang hasil perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Selang beberapa waktu kemudian, Denden pun ditangkap.

Dalam kasus ini, setidaknya ada sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti nyata bagaimana praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat merugikan banyak pihak. Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.