Diduga Korupsi Pengadaan Alkes, Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Ditetapkan Tersangka

KARANGANYAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 13 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar memasuki babak baru. Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, bersama seorang stafnya berinisial Amin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Kantor Kejari Karanganyar. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari dinas, kami meningkatkan status dua orang menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang kuat. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di tahanan Polres Karanganyar," ujar Hartanto.

Dalam kasus ini, Purwati diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Amin diduga berperan aktif dalam mengatur dan mengkondisikan pemenang lelang pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian yang cukup signifikan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karanganyar telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Karanganyar. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak besar dokumen, satu unit laptop, dan dua unit ponsel. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Dinkes, ruang bagian keuangan, ruang arsip, dan ruang Sumber Daya Kesehatan (SDK).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar pada tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri Karanganyar kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka.