Mantan Dirut Sritex Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Kredit Bank Hingga Ratusan Miliar Rupiah
Kasus dugaan penyimpangan di tubuh PT Sritex kembali mencuat. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dan kini menjabat sebagai Komisaris Utama, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana kredit dari sejumlah bank milik negara dan pemerintah daerah, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Iwan Setiawan Lukminto ditangkap di kediamannya yang terletak di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) malam. Setelah penangkapan, Iwan dibawa ke Kejagung di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Iwan bukan nama baru di Sritex. Ia bergabung dengan perusahaan tekstil ini sejak tahun 1997 sebagai Asisten Direktur, kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama dari tahun 1999 hingga 2005. Puncaknya, ia diangkat sebagai Direktur Utama pada tanggal 9 Juni 2014, sebelum akhirnya menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex mulai tanggal 21 Mei 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pemberian pinjaman kepada Sritex oleh sejumlah bank milik negara dan pemerintah daerah. Namun, proses pelunasan kredit mengalami kendala, hingga mencapai angka lebih dari Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024. "Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk, dengan total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.808.28,57," jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Kejanggalan dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex memicu kecurigaan Kejagung. Diduga, terdapat prosedur yang dilanggar dalam proses tersebut. "Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum. Hal ini dikarenakan tidak dilakukannya analisis yang memadai dan tidak ditaatinya prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan," lanjut Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa dana kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, yang saat itu dikelola oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama, diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. "Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan awal pemberian kredit, yaitu sebagai modal kerja. Melainkan, dana tersebut disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," tegas Qohar.
Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah. "Akibat pemberian kredit yang melawan hukum oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57," papar Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lainnya adalah Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Total pinjaman yang diberikan oleh Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar, sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.