Komisi II DPR Usul Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 Secara Bertahap hingga 2026

Komisi II DPR Usul Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 Secara Bertahap hingga 2026

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menerapkan skema pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap. Usulan ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi polemik yang dapat timbul akibat proses pengangkatan massal. Arse menekankan pentingnya pendekatan yang terukur dan terencana untuk memastikan kelancaran proses tersebut serta menghindari potensi kendala administrasi dan anggaran.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025), Arse menjelaskan bahwa usulan pengangkatan bertahap ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para calon ASN dan PPPK. Dengan demikian, mereka dapat berkonsentrasi sepenuhnya pada persiapan dan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan setelah resmi diangkat. Ia juga menyoroti pentingnya langkah ini agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan calon pegawai negeri.

"Proses pengangkatan yang sudah berjalan dan hampir selesai, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebaiknya segera diselesaikan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi para CASN," ujar Arse. Ia menambahkan bahwa pengangkatan bertahap ini diyakini mampu meminimalisir potensi konflik dan kegaduhan yang mungkin timbul akibat proses pengangkatan massal yang serentak.

Arse mengusulkan batas waktu penyelesaian pengangkatan bertahap hingga Oktober 2025 untuk CASN dan Maret 2026 untuk PPPK. Ia optimistis bahwa pemerintah pusat memiliki kapasitas anggaran yang cukup untuk menampung pengangkatan CASN dan PPPK secara bertahap. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk gaji pegawai tidak termasuk dalam pos anggaran yang akan diefisiensikan.

"Anggaran untuk belanja pegawai di pemerintah pusat tersedia dan tidak termasuk dalam program efisiensi anggaran. Jadi, secara finansial, pengangkatan bertahap ini seharusnya dapat dijalankan," tegas Arse. Ia berharap Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mempertimbangkan usulan ini dan membuka ruang untuk pelaksanaan pengangkatan CASN dan PPPK secara bertahap demi terciptanya tata kelola kepegawaian yang lebih efektif dan efisien.

Lebih lanjut, Arse menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan bertahap ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses menjadi hal krusial untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan keadilan bagi seluruh calon ASN dan PPPK. Dengan demikian, diharapkan tercipta proses perekrutan yang bersih, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Timeline Pengangkatan yang Diusulkan:

  • CASN: Oktober 2025
  • PPPK: Maret 2026

Arse berharap usulan ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik dan terukur.