Pemerintah Dorong Pembatasan Impor Plastik Virgin dan Perluas Tanggung Jawab Produsen

Pemerintah Indonesia tengah berupaya menekan angka timbulan sampah plastik di seluruh pelosok negeri. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mendorong pembatasan impor plastik virgin, atau plastik baru yang diproduksi dari bahan bakar fosil. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Keanekaragaman Hayati.

"Sejak awal masa jabatan, tepatnya di penghujung tahun 2024, kami telah bersurat kepada Menteri Perdagangan untuk mengkaji ulang pembatasan impor plastik virgin," ujar Menteri Hanif. Inisiatif ini menjadi bagian integral dari serangkaian diskusi lintas kementerian dan lembaga, yang bertujuan untuk mencari solusi komprehensif dalam mengatasi permasalahan sampah plastik.

Selain pembatasan impor plastik virgin, pemerintah juga tengah mempertimbangkan penghapusan insentif pajak bagi industri petrokimia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi daya tarik penggunaan plastik baru. "Kami telah meminta Kementerian ESDM untuk meninjau kembali dan mencabut ketetapan pengurangan pajak ini, karena dampaknya signifikan dalam menekan produksi sampah plastik," lanjutnya.

Menteri Hanif optimis bahwa implementasi langkah-langkah ini secara konsisten dan terkoordinasi akan mendorong para produsen untuk berinovasi dan menciptakan solusi yang lebih ramah lingkungan. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengumumkan rencana penghentian impor sampah plastik sebagai bahan baku industri daur ulang, yang dimulai pada awal Januari 2025.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menegaskan komitmen pemerintah untuk mewajibkan Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas. Melalui EPR, produsen akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah plastik yang dihasilkan dari produk mereka, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga daur ulang.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa sampah plastik menyumbang 19,71 persen dari total timbulan sampah nasional pada tahun 2024, yang mencapai 33,98 juta ton. Angka ini didasarkan pada laporan dari 315 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sampah plastik menempati urutan kedua sebagai jenis sampah terbesar setelah sampah sisa makanan, yang mencapai 39,28 persen dari total timbulan sampah nasional.