Pengelola Parkir Wajib Bertanggung Jawab Atas Keamanan Kendaraan, Klausul Pembebasan Tanggung Jawab Ilegal!
Pengelola Parkir Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab Atas Kehilangan Kendaraan
Kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir bukan lagi sekadar risiko yang ditanggung pemilik kendaraan. Menurut Indonesia Parking Association (IPA), pengelola parkir memiliki kewajiban penuh untuk bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir di area mereka.
Ketua IPA, Rio Octaviano, menegaskan bahwa izin operasional parkir seharusnya hanya diberikan kepada pengusaha yang memiliki asuransi parkir. Asuransi ini menjadi jaminan bagi konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan. "Intinya, pengusaha parkir untuk mendapatkan izin (menyelenggarakan) parkir harus memiliki asuransi parkir. Makanya ini penting untuk menghindari itu tadi (kehilangan)," ujar Rio saat diskusi di Jakarta.
Namun, Rio juga menjelaskan bahwa tidak semua klaim kehilangan bisa sepenuhnya ditanggung asuransi. Biasanya, terdapat nilai minimum penggantian yang harus dipenuhi. Jika nilai kehilangan di bawah ambang batas tersebut, tanggung jawab kembali kepada pengelola parkir.
Klausul Baku Pembebasan Tanggung Jawab Melanggar Hukum
Praktik pencantuman klausul baku yang membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan adalah ilegal. Klausul baku adalah ketentuan yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha, tanpa memberi kesempatan bagi konsumen untuk melakukan negosiasi.
Agus dari Centrepark menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pencantuman klausul baku semacam itu. Klausul seperti "kehilangan dan kerusakan bukan menjadi tanggung jawab pengelola" atau "barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan" adalah contoh klausul yang dilarang.
"Jadi pencantuman klausula baku itu harus hati-hati sekali, biasanya tercantum di tiket parkir atau di rambu tarif parkir saat ‘selamat datang’," kata Agus.
Sanksi Pidana Menanti Pelanggar
Pelaku usaha yang tetap nekat mencantumkan klausul baku pembebasan tanggung jawab harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, berupa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah.
"Risikonya apa? Di UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen, di Pasal 62 Ayat 1 huruf a, ancamannya lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah. Seperti itu. Jadi, tidak main-main," tegas Agus.
Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk lebih teliti dan berani menuntut haknya jika mengalami kerugian di area parkir. Pengelola parkir pun diharapkan lebih bertanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa parkir.