Ketua Kadin Cilegon Tersandung Kasus Pemerasan Sebelum Kontroversi Permintaan Proyek Miliaran Rupiah
Ketua Kadin Cilegon Terjerat Kasus Hukum Sebelum Isu Permintaan Proyek
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jauh sebelum mencuatnya kontroversi permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan. Meski berstatus tersangka sejak tahun 2024, Salim tidak ditahan, yang kemudian memicu dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan proyek tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka sejak lama. Namun, tidak dilakukan penahanan," ujar Kombes Dian Setyawan pada Jumat (23/5/2025).
Penetapan tersangka terhadap Salim ini berkaitan dengan kasus pemerasan yang terjadi pada tahun 2024, yang berbeda dengan kasus dugaan permintaan proyek di kawasan PT Chandra Asri Alkali. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua kasus ini berbeda dalam hal objek, waktu, dan lokasi kejadian. Dengan demikian, Salim saat ini menghadapi dua kasus hukum yang berbeda.
Saat ini, Muhammad Salim telah ditahan sejak 16 Mei 2025.
Pengaduan Korban Mengungkap Fakta Baru
Terungkapnya status tersangka Salim sebelum kasus PT Chandra Asri Alkali ini bermula dari kedatangan Direktur PT NNK, Cecep, ke Mapolda Banten pada Kamis (22/5). Cecep, yang mengaku sebagai korban pemerasan oleh Salim, mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Banten untuk menanyakan perkembangan kasus yang menimpanya.
"Saya datang untuk menanyakan kelanjutan perkara Muhammad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Group, khususnya anak perusahaannya, Jawa Manis Rafinasi. Laporan terkait kasus ini sudah saya sampaikan pada Juli 2024, dan berdasarkan hasil penyidikan, Haji Salim telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2024," jelas Cecep.
Cecep menjelaskan bahwa perusahaannya telah memenangkan tender proyek di anak perusahaan PT Jawa Manis Rafinasi di Cilegon. Setelah memenangkan tender, perusahaan Cecep mulai melakukan persiapan dan mobilisasi peralatan serta tenaga kerja. Namun, Salim, yang saat itu belum menjabat sebagai Ketua Kadin Cilegon, diduga menghalang-halangi proses pekerjaan dan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
"Kami mengalami hambatan dalam pekerjaan di Jawa Manis Rafinasi, padahal kami sudah mengikuti induksi, rapat, bahkan alat kerja sudah masuk ke lokasi. Namun, hingga saat ini, pekerjaan tersebut belum dapat kami laksanakan," ungkapnya.
Cecep mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Salim melalui beberapa kali transfer, baik langsung kepada Salim maupun melalui pihak lain yang terkait dengannya. Total uang yang diberikan Cecep kepada Salim mencapai sekitar Rp 200 juta.
"Totalnya sekitar Rp 14 juta. Transfer ke PT CBS (perusahaan milik Salim) sekitar Rp 10 juta, ke adiknya (Selpian) sekitar Rp 2 juta, dan ke Pak Salim juga ada beberapa kali transfer dengan nilai bervariasi. Intinya, setelah saya memberikan uang tersebut kepada Muhammad Salim, hingga saat ini pekerjaan yang seharusnya kami kerjakan belum juga terealisasi, padahal alat-alat kerja kami sudah berada di lokasi Jawa Manis Rafinasi," pungkasnya.
- Transfer ke PT CBS (perusahaan milik Salim) sekitar Rp 10 juta
- Ke adiknya (Selpian) sekitar Rp 2 juta
- Ke Pak Salim juga ada beberapa kali transfer dengan nilai bervariasi