Eks Pejabat Tinggi Kominfo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pusat Data Nasional, Komdigi Beri Tanggapan

Skandal Korupsi PDNS: Mantan Dirjen Aptika Jadi Tersangka, Komdigi Bereaksi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat baru-baru ini menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Salah satu nama yang mencuat adalah Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2016-2024. Penetapan tersangka ini sontak menuai perhatian publik dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain Semuel Abrijani Pangerapan, empat tersangka lain yang turut ditetapkan adalah Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021). Kelimanya diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan proyek PDNS yang menelan anggaran fantastis, mencapai Rp 959 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Modus Operandi Korupsi dan Respons Kementerian

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Jakarta Pusat, modus operandi korupsi dalam proyek PDNS ini diduga melibatkan serangkaian tindakan melawan hukum, termasuk:

  • Pengkondisian dalam proses pengadaan, yang mengarah pada pemenangan perusahaan tertentu.
  • Keterlibatan pihak swasta yang tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
  • Indikasi suap dan kickback yang melibatkan sejumlah oknum.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Lebih lanjut, Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor Kominfo dan beberapa perusahaan terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah tegas secara internal. Komdigi segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data. Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, dua pegawai Komdigi yang kini berstatus tersangka telah dinonaktifkan dari seluruh tugas dan jabatannya.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus korupsi proyek PDNS ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Proyek PDNS yang seharusnya menjadi tulang punggung SPBE justru ternodai oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital nasional harus dibangun di atas fondasi integritas yang kuat. Reformasi tata kelola digital menjadi sebuah keharusan untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelimanya ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Komdigi menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di sektor digital dan membangun tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.