Samsat Keliling Hadir di Depok, Bekasi, dan Tangerang: Permudah Pembayaran Pajak dan Pemutihan Denda
Samsat Keliling Hadir di Depok, Bekasi, dan Tangerang: Permudah Pembayaran Pajak dan Pemutihan Denda
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di Depok, Bekasi, dan Tangerang pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk.
Keberadaan Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau kesulitan meluangkan waktu untuk datang ke kantor Samsat. Layanan ini juga memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung di wilayah Jawa Barat dan Banten hingga 30 Juni 2025. Program pemutihan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapuskan denda pajak untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan yang meliputi penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk keperluan tersebut, wajib pajak tetap diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan terdaftar.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling
Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang pada Jumat, 23 Mei 2025:
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 09.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
- Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Persyaratan Dokumen
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, diharapkan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk datang sesuai dengan jadwal operasional Samsat Keliling yang telah ditentukan di masing-masing lokasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib dan lancar. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.