Rincian Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM A Terbaru
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A, perpanjangan adalah proses yang wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses ini berbeda dengan pembuatan SIM baru, di mana tidak ada lagi ujian praktik yang harus diikuti.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM A
Perpanjangan SIM A melibatkan beberapa komponen biaya. Berdasarkan informasi dari Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, berikut rinciannya:
- PNBP SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
- Pemeriksaan Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes Psikologi: Rp 60.000
Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 225.000. Proses perpanjangan SIM A diklaim hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Syarat Perpanjangan SIM A
Selain biaya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkapnya:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM (manual atau elektronik).
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (menunjukkan aslinya).
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi (bagi pemohon yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi).
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan (WNA yang bekerja di Indonesia).
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan).
- Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi (dapat diperoleh di Satpas, SIM Corner, mobil Simling, atau secara online melalui situs/aplikasi ePPsi SIM).
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP).
Persyaratan-persyaratan ini penting untuk dipenuhi agar proses perpanjangan SIM A berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.