Sidang Kasus Penembakan di Tol: Tiga Oknum TNI AL Jalani Tuntutan, Hakim Minta Istirahat
Sidang Kasus Penembakan di Tol: Tiga Oknum TNI AL Jalani Tuntutan, Hakim Minta Istirahat
Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025), menjadi saksi bisu atas sidang tuntutan terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abddurahman, bos rental mobil, di Tol Jakarta-Tangerang. Sidang yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rahman, hakim ketua, diwarnai dengan permintaan istirahat bagi para terdakwa di tengah proses pembacaan tuntutan.
Proses pembacaan tuntutan yang diawali dengan penyampaian keterangan dari 19 orang saksi oleh oditur militer berjalan cukup menegangkan. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, berdiri tegak dalam sikap istirahat selama proses tersebut. Namun, memperhatikan kondisi fisik para terdakwa, hakim ketua memutuskan untuk memberikan waktu jeda.
"Sidang saya skors selama lima menit," ujar hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rahman, "Para terdakwa dipersilakan duduk dan melakukan peregangan." Permintaan tersebut dipenuhi oleh ketiga terdakwa yang kemudian menuju meja penasehat hukum mereka. Selama masa istirahat singkat tersebut, terlihat ketiga terdakwa melakukan peregangan ringan, menggerakkan tangan, kaki, dan kepala. Salah seorang bahkan terlihat mengusap wajahnya.
Setelah jeda lima menit, sidang kembali dilanjutkan. Ketiga terdakwa kembali berdiri dengan sikap istirahat, melanjutkan proses persidangan. Dakwaan terhadap para terdakwa cukup berat. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, yang terungkap sebagai penembak Ilyas dan Ramli (rekan Ilyas), didakwa telah melakukan penembakan sebanyak lima kali. Oditur militer menyatakan bahwa tembakan tersebut diarahkan ke arah kerumunan dan ke atas.
Peran ketiga terdakwa berbeda. Sersan Satu Akbar Adli didakwa sebagai perantara pembeli senjata api, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa sebagai pembeli. Dua dari tiga terdakwa, yaitu Bambang dan Akbar, didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, ketiganya juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sidang tuntutan ini menjadi tahap krusial dalam proses penegakan hukum terhadap kasus penembakan yang telah menewaskan Ilyas Abddurahman dan menyita perhatian publik ini.
Proses persidangan ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan. Perhatian hakim terhadap kondisi fisik para terdakwa juga menunjukkan aspek kemanusiaan dalam proses peradilan. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib ketiga oknum TNI AL ini dan memberikan kepastian hukum atas kasus penembakan tersebut. Publik pun menantikan putusan hakim setelah proses persidangan tuntutan ini selesai.
Daftar Terdakwa: * Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (penembak) * Sersan Satu Akbar Adli (perantara pembeli) * Sersan Satu Rafsin Hermawan (pembeli)