BMKG Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Ormas Terkait Sengketa Lahan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan negara. Pelaporan ini didasari oleh serangkaian tindakan yang menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Menurut laporan yang diajukan, ormas tersebut tidak hanya menduduki lahan seluas kurang lebih 12 hektar yang merupakan aset negara, tetapi juga diduga meminta sejumlah uang sebagai kompensasi untuk menarik massa dari lokasi tersebut. Jumlah yang diminta mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 miliar. BMKG menganggap tindakan ini sebagai upaya pemerasan dan sangat merugikan kepentingan negara. Aset tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dan pengadilan lainnya.
Sengketa ini bermula ketika BMKG memulai pembangunan Gedung Arsip pada November 2023. Proyek tersebut langsung mendapat penolakan dari sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, dengan dukungan dari ormas terkait. Mereka memaksa penghentian proyek, mengeluarkan alat berat, dan menutup papan proyek dengan dalih kepemilikan pribadi. Bahkan, ormas tersebut mendirikan posko dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan tersebut, serta menyewakan sebagian area kepada pihak ketiga.
BMKG telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, mulai dari tingkat RT/RW hingga kepolisian. Pertemuan dengan ormas dan pihak yang mengaku ahli waris juga telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas secara terang-terangan meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk mengakhiri pendudukan dan menarik massa. Permintaan inilah yang kemudian mendorong BMKG untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Gedung Arsip BMKG memiliki peran vital sebagai pusat penyimpanan dokumen-dokumen penting negara. Keberadaannya mendukung akuntabilitas, audit, keterbukaan informasi publik, dan transparansi kelembagaan. Terhambatnya pembangunan gedung ini dikhawatirkan akan mengganggu fungsi-fungsi tersebut.
BMKG berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan lahan tersebut dan memastikan proyek pembangunan Gedung Arsip dapat dilanjutkan. Selain itu, BMKG juga berharap agar keamanan aset negara dapat terjamin dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian Masalah:
- Pendudukan lahan BMKG seluas 12 hektar oleh ormas.
- Ormas meminta Rp 5 miliar sebagai kompensasi untuk mengakhiri pendudukan.
- Pembangunan Gedung Arsip BMKG terhambat.
- BMKG telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
- Aset lahan milik negara memiliki dasar hukum yang kuat.