Polemik Pengembalian Dana Meikarta: Konsumen Keluhkan Potongan Biaya yang Belum Dikembalikan

Sejumlah konsumen Meikarta mengeluhkan adanya potongan biaya yang belum dikembalikan dalam proses refund dana pembelian unit apartemen. Keluhan ini disampaikan langsung kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan jajaran manajemen Lippo Group, perusahaan induk PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta.

Beberapa konsumen mengaku telah menerima pengembalian dana pokok pembelian unit, namun terdapat sejumlah biaya yang belum dikembalikan, antara lain:

  • Booking fee (biaya pemesanan)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan (PPh)

Salah seorang konsumen, Vincetius, menjelaskan bahwa meskipun telah menerima refund sebesar Rp 250 juta, terdapat selisih yang cukup signifikan akibat belum dikembalikannya booking fee, PPN, dan PPh. Ia berharap seluruh dana yang merupakan hasil tabungannya dapat dikembalikan sepenuhnya.

Konsumen lain, Aminah, juga mengalami hal serupa. Ia telah menerima pengembalian dana sebagian untuk unit apartemen senilai Rp 216 juta, namun masih terdapat selisih akibat potongan booking fee, PPN, dan PPh yang belum dikembalikan sejak tahun 2024.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh perwakilan konsumen lain, Balgis, yang menyebutkan bahwa terdapat selisih sekitar Rp 23 juta yang belum dikembalikan, meliputi PPN, PPh, dan booking fee.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa booking fee umumnya masuk ke pihak broker, bukan pengembang. Sementara PPN dan PPh merupakan pungutan pemerintah yang tidak dapat ditarik kembali oleh pengembang.

Maruarar Sirait meminta Dirjen Perumahan untuk menjelaskan secara transparan kepada konsumen mengenai alasan tersebut dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang jelas agar konsumen memahami situasi yang ada.

Fitrah Nur menambahkan bahwa penyelesaian masalah terkait PPN, PPh, dan booking fee akan diserahkan kepada pihak Meikarta untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa Kementerian PKP tidak memiliki wewenang untuk memberikan solusi terkait hal tersebut dan menyarankan konsumen untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Meikarta.