Polisi Ringkus Dalang Penjarahan Sawit di Seruyan, Sempat Berupaya Kabur ke Kalimantan Barat

Pihak kepolisian berhasil membekuk lima tersangka baru, termasuk otak dari aksi penjarahan sawit dan perusakan fasilitas milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah para pelaku mencoba melarikan diri ke Kalimantan Barat. Operasi penangkapan berlangsung di Jalan Trans Kalimantan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 27 tersangka terkait kasus yang sama. Dengan penangkapan terbaru ini, total pelaku yang berhasil diamankan menjadi 32 orang. Komisaris Besar Erlan Munaji, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, menyatakan bahwa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng telah berhasil menangkap lima pelaku tambahan, termasuk dalang utama dari tindak pidana penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan perusakan fasilitas PT AKPL.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan identitas kelima tersangka yang baru ditangkap, yakni C als L, DP, D, N als A, dan YL. Nuredy mengungkapkan bahwa C als L, DP, dan YL merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, saat para tersangka berupaya melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui jalur darat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kelima tersangka baru ini berperan sebagai otak dari kejadian di PT AKPL. Mereka diduga membawa senjata tajam dan melakukan perusakan fasilitas serta pos keamanan perusahaan. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan motif di balik aksi penjarahan dan perusakan tersebut.

Pihak kepolisian berjanji akan menjerat seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan untuk mengetahui ke mana para pelaku menjual sawit curian dan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berikut adalah daftar tindakan kriminal yang dilakukan oleh para tersangka:

  • Penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
  • Pengerusakan fasilitas PT AKPL.
  • Perusakan pos keamanan perusahaan.
  • Kepemilikan senjata tajam.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat dampaknya terhadap keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayah Kalimantan Tengah. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.