Dalang Penjarahan Sawit di Seruyan Tertangkap Saat Hendak Melarikan Diri ke Kalimantan Barat
Aparat kepolisian berhasil membekuk lima tersangka baru, termasuk otak dari aksi penjarahan sawit dan perusakan fasilitas PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan saat para pelaku berupaya melarikan diri menuju Kalimantan Barat.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 27 tersangka terkait dengan kasus yang sama. Komisioner Besar Erlan Munaji, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, mengonfirmasi bahwa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan perusakan fasilitas PT AKPL.
Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, mengungkapkan identitas kelima tersangka yang baru ditangkap, yakni C als L, DP, D, N als A, dan YL. Lebih lanjut, Nuredy menjelaskan bahwa C als L, DP, dan YL diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Penangkapan kelima tersangka dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka berencana melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui jalur darat.
"Kelima tersangka baru ini merupakan otak dari kejadian di PT AKPL. Para tersangka ini yang membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengrusakan fasilitas serta pos keamanan perusahaan," ujar Nuredy. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di rutan Polda Kalteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya dan motif di balik aksi tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penangkapan ini:
- Penangkapan: Lima tersangka baru, termasuk otak pelaku, ditangkap saat hendak kabur ke Kalimantan Barat.
- Lokasi Penangkapan: Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Peran Tersangka: Diduga sebagai otak penjarahan dan perusakan fasilitas PT AKPL.
- Tindakan Lanjutan: Ditahan di rutan Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut dan pendalaman kasus.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap 27 pelaku yang terlibat dalam penjarahan TBS sawit di PT AKPL. Puluhan pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda. Polda Kalteng berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan menjerat mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.
"Kami saat ini melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait ke mana mereka menjual sawit yang dicuri dan hal-hal lainnya," pungkas Nuredy. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas tindakan kriminalitas dan menjaga keamanan di wilayah Kalimantan Tengah.