Penggabungan Desa di Nunukan Demi Pendirian Koperasi Merah Putih: Strategi Peningkatan Ekonomi di Wilayah 3T

Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tengah mempersiapkan pendirian 50 Koperasi Merah Putih sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Sebuah strategi unik diterapkan di wilayah terpencil atau wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) yaitu penggabungan beberapa desa untuk memenuhi persyaratan minimal anggota koperasi.

Keterbatasan jumlah penduduk di desa-desa pelosok menjadi tantangan utama. Siti Hasna, Kabid Koperasi DKUKMPP Nunukan, menjelaskan bahwa syarat pendirian Koperasi Desa Merah Putih adalah minimal 500 anggota. Untuk mengatasi hal ini, beberapa desa di wilayah 4 (pelosok pedalaman) digabungkan. Kondisi geografis wilayah 4 yang sulit dijangkau dengan penduduk yang tersebar menjadi alasan utama penggabungan ini. Bahkan, di wilayah 3T Nunukan, masih terdapat desa dalam desa akibat sedikitnya populasi penduduk.

Dari 50 koperasi yang direncanakan, lima di antaranya merupakan hasil penggabungan desa-desa di wilayah 4. Proses perekrutan pengurus koperasi pun telah diumumkan melalui media sosial dengan persyaratan:

  • Usia minimal 20 tahun
  • Pendidikan SLTA/sederajat
  • Berdomisili di desa yang bersangkutan
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lain
  • Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi
  • Mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan

Berkas lamaran yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, KK, ijazah, dan pas foto.

Jenis usaha koperasi yang dipilih disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing dan diputuskan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus). Umumnya, koperasi di Nunukan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, penyaluran pupuk, penyediaan sembako, dan simpan pinjam.

Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Tujuannya adalah memberdayakan masyarakat desa melalui prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong, sehingga secara bertahap mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.