Ketua Kadin Cilegon Diduga Peras Pengusaha, Proyek Berujung Gagal dan Rugi Ratusan Juta

Pengusaha di Cilegon Merugi Akibat Dugaan Pemerasan oleh Ketua Kadin

Seorang pengusaha bernama Cecep Supriyadi, Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, melaporkan kerugian ratusan juta rupiah akibat proyek yang tidak berjalan lancar. Kegagalan proyek ini diduga disebabkan oleh tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, yang juga dikenal dengan sapaan Abah Salim.

Cecep Supriyadi, mendatangi Polda Banten untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan yang telah ia laporkan sejak September 2024. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Muhammad Salim terkait dengan proyek di lingkungan Wilmar Grup, tepatnya di anak perusahaannya, PT Jawa Manis Rafinasi.

"Kedatangan saya ke Polda ini untuk menanyakan kelanjutan perkara dengan terlapor Muhammad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Grup, di anak perusahaannya PT Jawa Manis Rafinasi yang dilaporkan September tahun lalu," ujar Cecep kepada awak media di Mapolda Banten.

Menurut keterangan Cecep, permasalahan ini bermula ketika perusahaannya memenangkan tender pembongkaran dan penjualan sisa material (scrap) di PT Jawa Manis Rafinasi pada Januari 2024. Namun, saat hendak memulai pekerjaan pada tanggal 23 Januari 2024, mereka dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan. Alasan yang diberikan adalah belum adanya izin dari pimpinan perusahaan.

Cecep menduga, pencegahan tersebut terkait dengan permintaan sejumlah uang sebagai jatah proyek dari Abah Salim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Bintang Sejati. Cecep juga menyebut Salim sebagai tokoh masyarakat Cilegon.

"Meminta (jatah), meminta kepada pihak kami, pihak perusahaan kami, dengan keinginan-keinginan (jatah penjualan scrap). Sehingga kami mentransfer sejumlah uang kepada PT CBS, ya, itu pemiliknya kan Bapak Muhammad Salim," ungkap Cecep.

Setelah melakukan transfer dana dengan total Rp 14 juta ke rekening PT CBS, proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Narwastu Naga Kinjes tak kunjung terealisasi. Akibatnya, Cecep mengaku mengalami kerugian yang signifikan.

"Pekerjaan proyeknya tidak dilanjutkan, tapi kami sudah rugi lebih dari Rp 200 juta," kata Cecep.

Kerugian tersebut meliputi berbagai biaya, antara lain:

  • Biaya sewa dan pembelian peralatan
  • Pembuatan seragam untuk 25 karyawan
  • Biaya sosialisasi proyek

Cecep berharap agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dapat menindaklanjuti laporannya dengan serius, mengingat Muhammad Salim telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka, Salim dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penetapan Muhammad Salim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Narwastu Naga Kinjes. Kendati demikian, hingga saat ini Muhammad Salim belum dilakukan penahanan.

Dian menjelaskan bahwa pihaknya akan memisahkan berkas penyidikan antara kasus yang dilaporkan oleh PT Chandra Asri Alkali dan PT Narwastu Naga Kinjes, mengingat perbedaan objek, waktu, dan lokasi kejadian.

"Dibedakan (berkasnya), beda objeknya, beda waktu dan lokasinya," pungkas Dian.