Skandal Korupsi Bayangi Peluncuran Pusat Data Nasional
Korupsi PDNS Terungkap, Momentum Transformasi Digital Terancam
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 telah menyeret lima tersangka. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menahan kelima tersangka tersebut, termasuk seorang mantan Direktur Jenderal di Kominfo. Penetapan tersangka ini terjadi menjelang rencana peluncuran Pusat Data Nasional (PDN) pada 1 Juni 2025, menimbulkan kekhawatiran akan kelangsungan dan kredibilitas proyek strategis pemerintah ini.
PDNS sendiri merupakan fasilitas penyimpanan data sementara yang digunakan pemerintah untuk memusatkan data dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Data penting masyarakat seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya disimpan dalam fasilitas ini. Pengadaan PDNS dilakukan oleh Kominfo, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagai solusi sementara karena PDN masih dalam tahap pembangunan. Kebutuhan akan pemusatan data terintegrasi menjadi mendesak pada saat itu.
Semula, PDN pertama yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, dijadwalkan untuk diresmikan pada Agustus 2025. Namun, serangan ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 pada Juli 2024 menyebabkan penundaan pengoperasian PDN selama hampir satu tahun. Insiden ini menyoroti kerentanan sistem keamanan data pemerintah dan menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur digital nasional.
Pemerintah menargetkan operasional PDN akan dimulai pada 1 Juni 2025. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital nasional, terutama dalam hal pelayanan publik berbasis data yang aman, efisien, dan transparan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya PDN sebagai fondasi dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Ia menyatakan bahwa kementeriannya bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Menkomdigi menjelaskan bahwa PDN 1 telah melalui proses serah terima pada Maret 2025 dan kini memasuki tahap asesmen keamanan dan operasional oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Uji coba operasional ditargetkan dapat dimulai pada Juni. Pembangunan PDN merupakan bagian dari upaya mendukung 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional. Salah satu sasaran utamanya adalah memastikan penyaluran bansos lebih transparan dan akuntabel melalui teknologi digital yang andal.
Detail Kasus Korupsi PDNS
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024
- Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023
- Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024
- Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023
- Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021)
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap penghitungan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. Namun, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut, termasuk PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu. Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius karena dapat menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital yang efektif dan terpercaya.