KPK Amankan Aset Rp 2 Miliar di Pasuruan Terkait Kasus Hibah Fiktif Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik KPK telah menyita sebidang tanah dan bangunan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. "Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan dengan nilai sekitar Rp 2 miliar. Aset ini diduga dibeli oleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, pada hari Kamis (22/5), tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pasuruan, Jawa Timur. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala desa hingga pihak swasta. Menurut keterangan, pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami kepemilikan aset yang terkait dengan tersangka AS.
Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang mendalam. "Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," ungkap Tessa pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Daftar Tersangka
Berikut adalah rincian status tersangka dalam kasus ini:
- Penerima Suap (Penyelenggara Negara): 4 orang
- Pemberi Suap: 17 orang
- Swasta: 15 orang
- Penyelenggara Negara: 2 orang
KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini dan memastikan bahwa aset negara yang dikorupsi dapat dikembalikan.