Sengketa Lahan di Tangerang Selatan, BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara. Lahan sengketa seluas 127.780 meter persegi ini terletak strategis di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Laporan resmi BMKG bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, berisi permohonan mendesak untuk pengamanan aset negara tersebut. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa tindakan ormas GRIB Jaya menduduki dan memanfaatkan lahan BMKG tanpa hak merupakan pelanggaran serius. Surat laporan ini ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Kemenko Polhukam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Menurut keterangan, gangguan keamanan di lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, secara signifikan menghambat kelancaran proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sangat penting. Proyek ini, yang dimulai pada November 2023, bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Namun, proyek strategis ini terhambat oleh klaim sepihak dari anggota ormas GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Tindakan mereka lebih jauh termasuk menghentikan paksa aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan memasang klaim kepemilikan di papan proyek.
Bahkan, ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan posko ilegal dan menempatkan anggota mereka secara permanen di lokasi sengketa. Lebih jauh, sebagian lahan diduga disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga, di mana bangunan telah didirikan di atasnya. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah dan diakui oleh negara, didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya dikenal sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menegaskan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak memerlukan eksekusi lebih lanjut.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan perwakilan ormas dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Sayangnya, upaya ini belum membuahkan hasil positif.
Menurut Akhmad Taufan Maulana, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang diberikan oleh BMKG. Dalam sebuah pertemuan, pimpinan ormas bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek. BMKG menilai bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar dan merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multi-tahun dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023.
BMKG menekankan pentingnya pembangunan Gedung Arsip sebagai bagian integral dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang sangat penting untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah. Oleh karena itu, BMKG berharap agar pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara dapat diamankan.