Penertiban Parkir Liar di Jakarta Utara Menunjukkan Tren Positif Pasca Operasi Berantas Jaya

Operasi Berantas Jaya yang digencarkan oleh kepolisian di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dinilai efektif dalam menekan praktik parkir liar. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas premanisme, yang secara signifikan berdampak pada penurunan aktivitas parkir ilegal di berbagai titik rawan.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil operasi tersebut dengan melakukan pengawasan intensif di lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi lahan parkir liar. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kembali praktik penyalahgunaan ruang publik tersebut. Selain itu, Sudinhub Jakut juga akan berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran untuk mengevaluasi potensi pemanfaatan lahan yang telah ditertibkan sebagai area parkir resmi, yang dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.

Hendrico menekankan pentingnya keberlanjutan operasi premanisme secara menyeluruh di seluruh titik rawan di Jakarta Utara. Ia juga menyoroti perlunya penertiban terhadap juru parkir liar atau "Pak Ogah" yang kerap beroperasi di jalan-jalan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penertiban tersebut harus dibarengi dengan pembinaan yang tepat, mengingat masalah ini berkaitan erat dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengamankan 299 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar selama Operasi Berantas Jaya 2025. Dari jumlah tersebut, 25 orang telah ditahan dan diproses hukum, sementara 258 orang lainnya mendapatkan pembinaan dari Suku Dinas Sosial Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya aksi premanisme.

Para pelaku premanisme yang tertangkap dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan, termasuk pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta kasus terkait debt collector ilegal dan pemerasan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di wilayah Jakarta Utara.

Rincian Penindakan

Berikut rincian penindakan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara selama Operasi Berantas Jaya 2025:

  • Total Orang yang Diamankan: 299 orang
  • Ditahan dan Diproses Hukum: 25 orang
  • Dibina oleh Sudin Sosial: 258 orang
  • Kasus Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP): 5 kasus
  • Kasus Debt Collector Ilegal: 2 kasus
  • Kasus Pemerasan (Pasal 335 KUHP): 1 kasus
  • Kasus Balap Liar dan Lainnya: (tidak dirinci jumlah kasus)

Operasi Berantas Jaya diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi agenda rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Utara, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.