Penipuan Sewa Mobil di Nganjuk: Warga Blitar Ditangkap Setelah Tujuh Bulan Menggelapkan Avanza

Penipuan Sewa Mobil di Nganjuk: Warga Blitar Ditangkap Setelah Tujuh Bulan Menggelapkan Avanza

Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental. Tersangka, NA (47), warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditangkap di Nganjuk setelah menggelapkan sebuah Toyota Avanza selama tujuh bulan. Penangkapan ini mengakhiri rangkaian penyelidikan yang berawal dari laporan pemilik mobil rental yang mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika NA menyewa sebuah Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2573 SED dari SL (52), warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Setelah masa sewa berakhir, NA tidak mengembalikan mobil tersebut dan sulit dihubungi. Hal ini mendorong SL untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Pace, Polres Nganjuk. Sejak saat itu, penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melacak keberadaan NA dan mobil yang digelapkan.

Puncaknya, pada Kamis (6/3/2025) pukul 01.15 WIB, tim dari Polsek Pace berhasil menyergap NA di Simpang Empat Guyangan, Nganjuk. Yang mengejutkan, saat penangkapan, NA tidak mengendarai Avanza yang digelapkan, melainkan sebuah mobil Alphard bersama seorang temannya. Namun, mobil Avanza B 2573 SED yang menjadi barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian.

AKBP Siswantoro, Kapolres Nganjuk, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan. Sementara itu, AKP Pujo Santoso, Kapolsek Pace, menjelaskan bahwa NA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pace dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polsek Pace juga tengah menyelidiki keterlibatan teman NA yang turut berada di dalam mobil Alphard saat penangkapan.

Kronologi Kejadian:

  • Agustus 2024: NA menyewa Toyota Avanza B 2573 SED dari SL.
  • Awal Maret 2025: NA tidak mengembalikan mobil dan sulit dihubungi.
  • 6 Maret 2025, pukul 01.15 WIB: NA ditangkap di Simpang Empat Guyangan, Nganjuk.
  • Mobil Avanza B 2573 SED berhasil ditemukan dan diamankan.
  • NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Imbauan Kepolisian:

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan. Disarankan untuk melakukan pengecekan identitas penyewa secara menyeluruh, membuat perjanjian sewa yang jelas dan terdokumentasi dengan baik, serta menggunakan metode pembayaran yang aman dan terlacak.