Polda Jateng Buru Dalang Perusakan Aset KAI oleh Ormas di Semarang
Polda Jateng Intensifkan Perburuan Terhadap Terduga Dalang Perusakan Aset KAI di Semarang
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meningkatkan upaya pengejaran terhadap seorang pria berinisial E, yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Semarang. Aksi vandalisme tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya pada pertengahan Desember 2024.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat anggota GRIB Jaya yang telah ditangkap, terungkap bahwa mereka melakukan perusakan atas perintah langsung dari E. Imbalan yang dijanjikan kepada para pelaku untuk menjalankan aksinya sebesar Rp 1,7 juta.
"Kami mengimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kombes Pol Artanto.
Menurut informasi yang dihimpun, E merupakan putra dari seorang mantan penghuni rumah dinas PT KAI. Aksi perusakan dan pencurian yang dilakukan menyasar pagar seng dan material logam di kompleks aset milik PT KAI. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap.
Bukti Kepemilikan Aset KAI Diperkuat, Operasi Aman Candi Digencarkan
Penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat dan putusan pengadilan, yang membuktikan secara sah kepemilikan PT KAI atas bangunan dan aset yang menjadi sasaran perusakan. Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang sedang digalakkan oleh Polda Jateng untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.
Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng berhasil mengungkap 184 kasus premanisme dengan mengamankan 290 orang yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti penipuan, pemerasan, intimidasi, dan kekerasan.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku
Keempat anggota GRIB Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP serta Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkas Kombes Pol Artanto.