Kontroversi Hukum Pembagian Daging Kurban: Bolehkah Non-Muslim Menerimanya?

markdown Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban, seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta. Daging hewan kurban tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai lapisan masyarakat. Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah diperbolehkan memberikan daging kurban kepada mereka yang tidak beragama Islam?

Persoalan ini telah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan perbedaan pendapat yang didasarkan pada interpretasi terhadap dalil-dalil agama dan prinsip-prinsip fiqih. Beberapa ulama memperbolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim, sementara yang lain mengharamkannya.

Pendapat yang Membolehkan

Ulama yang memperbolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim berpegang pada beberapa argumen. Pertama, mereka menganggap kurban sebagai bentuk sedekah sunnah, yaitu sedekah yang tidak wajib. Karena bersifat sunnah, maka penerimanya tidak dibatasi hanya untuk umat Muslim saja. Analogi ini seringkali disamakan dengan pemberian makanan atau hadiah lainnya kepada non-Muslim, yang secara umum diperbolehkan dalam Islam.

Kedua, mereka merujuk pada pendapat Syekh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa memberikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan karena ibadah kurban adalah bentuk sedekah sunnah, serupa dengan ibadah sunnah lainnya. Dengan demikian, non-Muslim dan bahkan tawanan perang pun berhak menikmati daging kurban.

Ketiga, argumentasi didasarkan pada fungsi daging kurban sebagai makanan. Sebagaimana makanan pada umumnya boleh diberikan kepada siapa saja, maka daging kurban pun demikian. Memberi makan merupakan bentuk sedekah sunnah yang dapat diterima oleh siapa pun, berbeda dengan sedekah wajib (seperti zakat) yang memiliki aturan penerima yang lebih ketat.

Mazhab Syafi'i juga memiliki pandangan yang sejalan. Mereka membedakan antara kurban sunnah (seperti kurban Idul Adha) dan kurban wajib (seperti kurban nazar). Kurban sunnah diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim.

Pendapat yang Mengharamkan

Di sisi lain, mazhab Maliki dan mazhab Hanafi mengharamkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim. Alasan utama mereka adalah karena kedua mazhab ini tidak membedakan antara kurban sunnah dan wajib. Bagi mereka, semua jenis kurban memiliki hukum yang sama dengan zakat, yaitu hanya boleh diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik), yang dalam hal ini adalah umat Muslim.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa persoalan hukum pembagian daging kurban kepada non-Muslim bukanlah sesuatu yang sederhana dan memiliki dasar-dasar argumentasi yang kuat dari masing-masing pihak. Perbedaan ini perlu dipahami dengan bijak dan toleran.

Kesimpulan

Dengan demikian, hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang memperbolehkan dengan alasan kurban adalah sedekah sunnah, dan ada pula yang mengharamkan dengan alasan kurban serupa dengan zakat. Perbedaan ini hendaknya disikapi dengan bijak dan saling menghormati.