Pencarian Jasad ABK Asal Indramayu Dihentikan, Polda Jateng Fokus pada Identifikasi DNA Mayat Tanpa Kepala

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menghentikan upaya pencarian jasad dua Anak Buah Kapal (ABK) bersaudara asal Indramayu, Anton dan Kunedi, yang diduga menjadi korban pembunuhan dan dibuang di perairan Karimunjawa, Jepara. Keputusan ini diambil mengingat tenggat waktu kejadian yang sudah berlalu cukup lama.

Sebagai gantinya, Polda Jateng kini memfokuskan diri pada identifikasi DNA mayat tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Sumenep. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk mencocokkan DNA mayat tersebut dengan DNA keluarga korban. "Kita masih terus koordinasi, menunggu hasil DNA, apakah identik dengan korban yang dibuang di tengah laut Jepara," ujarnya.

Meski jasad kedua korban belum ditemukan, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap berjalan. Ia menambahkan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatan mereka, sehingga ketiadaan jasad korban tidak akan menghalangi proses penyidikan.

Kasus ini bermula saat KM Vizz Jaya 2 berlayar dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada 27 Februari 2025. Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi, menuju perairan Kalimantan untuk mencari cumi-cumi. Di tengah pelayaran, terjadi perselisihan antar ABK yang diduga dipicu oleh masalah pembagian hasil tangkapan. Konflik tersebut memuncak pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Anton dan Kunedi diduga dibunuh oleh rekan-rekan mereka sendiri.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: Anton dan Kunedi, dua ABK bersaudara asal Indramayu.
  • Lokasi: Perairan Karimunjawa, Jepara (tempat jasad dibuang); Pantai Sumenep (tempat mayat tanpa kepala ditemukan).
  • Motif: Dugaan perselisihan pembagian hasil tangkapan cumi.
  • Status: Pencarian jasad dihentikan, fokus pada identifikasi DNA mayat tanpa kepala. 10 tersangka tetap diproses hukum.