Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Amunisi dengan KKB di Lanny Jaya, Terancam Hukuman Berat
Aparat kepolisian kembali tercoreng dengan ulah oknum anggotanya. Bripda La Ode Sultan, seorang anggota polisi yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penjualan amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui memiliki afiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Kasus ini menjadi sorotan serius dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan internal di tubuh kepolisian.
Penangkapan Bripda La Ode Sultan dilakukan setelah ia menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu, 17 Mei 2025. Sementara itu, PW, warga sipil yang diduga sebagai perantara atau pembeli amunisi, diamankan di Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini membuka tabir gelap tentang bagaimana amunisi ilegal bisa jatuh ke tangan kelompok bersenjata yang selama ini menjadi ancaman keamanan di wilayah Papua.
Berikut adalah rincian informasi terkait kasus yang melibatkan Bripda La Ode Sultan:
- Keterlibatan dengan KKB Komari Murib: Brigjen Faizal Ramadhani, Kaops Damai Cartenz 2025, mengungkapkan bahwa Bripda La Ode Sultan terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada KKB yang dipimpin oleh Komari Murib. Penjualan ini dilakukan melalui perantara PW. Fakta ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam penyediaan amunisi ilegal kepada kelompok bersenjata.
- Aksi Jual Beli Amunisi Sejak 2017: Dari hasil pemeriksaan, Bripda La Ode Sultan mengakui bahwa ia telah melakukan penjualan amunisi kepada KKB sejak tahun 2017. Aksi ini dilakukan secara bertahap dan terus berlanjut hingga awal tahun 2025. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan terorganisir dengan rapi.
- Ancaman Hukuman Berat: Bripda La Ode Sultan dan PW kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin yang sah. Ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
- Masa Tugas Singkat di Papua: Kapolres Lanny Jaya, Kompol Nursalam Saka, mengungkapkan bahwa Bripda La Ode Sultan baru bertugas selama 5 bulan di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Ia juga baru saja menyelesaikan pendidikan kepolisian. Fakta ini menimbulkan pertanyaan tentang proses penempatan dan pengawasan terhadap anggota polisi yang baru bertugas di wilayah rawan konflik.
- Imbauan kepada Masyarakat: Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik, senjata, dan amunisi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata api dan amunisi kepada pihak berwajib.
Kasus Bripda La Ode Sultan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal yang ketat di tubuh kepolisian. Selain itu, kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas jaringan ilegal yang memasok amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata. Upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di wilayah Papua.