Sidang Kasus Harun Masiku: Mantan Kader PDIP Ungkap Hierarki dan Perintah Hasto Kristiyanto

Sidang Kasus Harun Masiku Ungkap Peran Sentral Hasto Kristiyanto dalam Pengurusan PAW

Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku, terungkap peran sentral Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Saeful Bahri, seorang mantan kader PDIP yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan yang menyoroti otoritas Hasto dalam proses pengurusan PAW Harun Masiku.

Saeful Bahri menyatakan bahwa dirinya dan kader lainnya merasa sebagai 'bawahan Hasto' dan wajib menjalankan perintah yang diberikan oleh Sekjen PDIP tersebut. Hal ini diungkapkan saat hakim menanyakan mengenai surat tugas resmi dari partai terkait bantuan Saeful dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

"Saat itu tidak ada surat tugas untuk ini," jawab Saeful saat ditanya hakim terkait surat tugas. Hakim kemudian mencecar Saeful mengenai apakah perintah Hasto terkait PAW Harun Masiku merupakan perintah pribadi atau keputusan partai. Saeful menjawab bahwa ia memaknai perintah Hasto sebagai keputusan partai, dan sebagai kader, ia terikat dengan ketetapan yang telah diputus partai.

Hakim kemudian menanyakan terkait relasi Saeful dan Hasto dalam struktur pengurus PDIP. Hakim mempertanyakan mengapa Saeful merasa sebagai staf Hasto dalam membantu PAW Harun Masiku, padahal dalam struktur resmi partai, Saeful bukan staf langsung Hasto.

"Kami merasa semua bawahan Hasto, itu yang pertama. Yang kedua, saya menjalankan tugas supporting, unit, kesekretariatan, staf. Jadi saya di situ kadang-kadang namanya staf kan? Tapi tidak ada SK-SK resmi itu tidak ada. Karena kita tidak digaji oleh partai dan kita bukan pegawai partai. Yang staf itu sebetulnya memang pegawai partai yang digaji setiap bulan," jawab Saeful.

Saeful juga mengakui bahwa dirinya selalu melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto. Menurutnya, setiap aktivitas yang dilakukan wajib dilaporkan kepada Sekjen PDIP tersebut.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto sendiri juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia diduga menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Perbuatan Hasto tersebut diduga menjadi penyebab Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Selain dugaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Saeful Bahri, mantan kader PDIP, mengakui bahwa dirinya dan kader lainnya merasa sebagai 'bawahan Hasto' dan wajib menjalankan perintahnya.
  • Tidak ada surat tugas resmi dari partai yang diberikan kepada Saeful untuk membantu pengurusan PAW Harun Masiku.
  • Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dan menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
  • Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.