KPK Dalami Dugaan Suap TKA, Periksa Dua Mantan Pejabat Tinggi Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah ini memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dua mantan Dirjen Binapenta yang diperiksa adalah Suhartono, yang menjabat pada periode 2020-2023, dan Haryanto, yang bertugas pada periode 2024-2025.

Selain kedua mantan Dirjen Binapenta, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTKA) Kemnaker, yakni Wisnu Pramono (Direktur PPTKA periode 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA periode 2024-2025). Pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker.

Kasus ini sendiri telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. KPK terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di berbagai lokasi. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung Kemnaker dan menyita sejumlah barang bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di tempat lain, yang berujung pada penyitaan sejumlah kendaraan bermotor. Kendaraan-kendaraan tersebut kini berada di Gedung KPK Merah Putih untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa pendalaman terkait kegiatan penggeledahan masih terus berlangsung.

KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk para mantan pejabat tinggi Kemnaker, merupakan bagian penting dari upaya tersebut. KPK berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, akan didapatkan informasi yang lebih komprehensif dan dapat membantu memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus ini.