Sengketa Warisan di Bali: Nenek 93 Tahun dan 15 Lainnya Didakwa dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Pengadilan Negeri Denpasar menjadi saksi bisu atas sebuah kasus sengketa warisan yang melibatkan seorang wanita lanjut usia, Ni Nyoman Reja, yang berusia 93 tahun. Bersama dengan 15 terdakwa lainnya, ia menghadapi dakwaan terkait dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar, menghadirkan seluruh terdakwa yang kompak mengenakan pakaian adat Bali berwarna putih.
Para terdakwa, yang terdiri dari berbagai usia dan latar belakang, yakni I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen silsilah keluarga. Dokumen yang dipalsukan tersebut disinyalir digunakan sebagai dasar untuk mengklaim hak atas tanah warisan yang seharusnya menjadi milik keluarga I Riyeg.
Menurut dakwaan yang dibacakan di persidangan, para terdakwa diduga telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2021. Dalam silsilah yang direkayasa tersebut, mereka mencantumkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg adalah anak dari I Made Gombloh. Lebih lanjut, disebutkan bahwa I Made Gombloh menikah secara nyentana (perkawinan di mana pihak laki-laki mengikuti pihak perempuan) dengan Ni Rumpeng, yang diklaim sebagai anak dari I Wayan Selungkih. Dari perkawinan fiktif ini, kemudian diklaim lahir seorang anak bernama I Wayan Sadera dan keturunannya.
Silsilah keluarga palsu ini, menurut JPU, dibuat berdasarkan keterangan dari orang tua dan pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi relevan. Bahkan, dokumen tersebut secara detail menyebutkan leluhur yang tidak dikenal memiliki tiga anak laki-laki, yaitu I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir. Setahun kemudian, tepatnya pada 11 Mei 2022, para terdakwa kembali membuat surat pernyataan silsilah keluarga dengan isi yang serupa. Mereka tetap bersikukuh bahwa I Riyeg menikah secara nyentana dengan Ni Wayan Rumpeng dan memiliki tiga anak: I Wayan Sadra, Ni Made Sepren, dan Ni Bondol.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru bertolak belakang dengan klaim para terdakwa. Data asli menunjukkan bahwa I Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh. Pernikahan I Riyeg dengan seorang perempuan bernama Dong Pranda adalah pernikahan biasa dengan status purusa (pihak laki-laki sebagai kepala keluarga). Dari pernikahan yang sah ini, lahirlah tiga anak: I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol. Kebenaran silsilah keluarga I Riyeg ini diperkuat dengan dokumen-dokumen otentik, termasuk dokumen tertanggal 15 November 1985 serta surat keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tertanggal 29 September 1979.
Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengkonfirmasi bahwa Ni Nyoman Reja tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung. Meskipun demikian, ia wajib hadir dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang wanita lanjut usia dan mengungkap praktik pemalsuan silsilah keluarga demi kepentingan penguasaan warisan. Sidang lanjutan akan segera digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.