MA Beri Peringatan Keras: Hakim Bergaya Hidup Mewah Merusak Kepercayaan Publik

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menyampaikan teguran keras terhadap para hakim yang kedapatan memamerkan gaya hidup mewah yang tidak sepadan dengan pendapatan resmi mereka. Ketua MA, Sunarto, menekankan pentingnya rasa malu dan integritas bagi para penegak hukum.

Sunarto mengingatkan bahwa selain takut kepada Tuhan, para hakim juga seharusnya khawatir akan sorotan publik terhadap gaya hidup mereka yang berlebihan. Sindiran pedas dilontarkan kepada hakim yang bergaji puluhan juta namun gemar menggunakan barang-barang mewah dari merek ternama hingga mengendarai mobil mewah seharga miliaran rupiah. Menurutnya, ketidaksesuaian antara pendapatan dan gaya hidup mencolok ini sangat disadari oleh masyarakat.

"Gajinya Rp 27 juta, Rp 23 juta, pakai LV, pakai Bally, pakai Porsche, enggak malu," tegas Sunarto, mengutip laporan yang beredar.

Sunarto juga menyoroti kemudahan pemantauan aktivitas hakim di era digital ini. Jejak digital seperti transaksi perbankan, aktivitas di hotel dan tempat hiburan, serta transaksi valuta asing dapat dengan mudah dilacak dan diungkap. Ia menyinggung kasus di Surabaya yang terungkap berkat pemantauan transaksi valuta asing.

Lebih lanjut, Sunarto menyoroti masalah korupsi peradilan yang terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia mengidentifikasi faktor-faktor penyebab korupsi, seperti kebutuhan yang berlebihan, keinginan yang tak terkendali, dan rasa malu yang hilang.

MA sendiri berupaya mengatasi masalah kebutuhan hakim dengan mengusulkan perbaikan undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Usulan ini telah mendapat lampu hijau dari presiden. Namun, Sunarto mengingatkan agar para hakim tidak menyalahgunakan peningkatan kesejahteraan ini dengan melakukan korupsi. Ia menekankan bahwa tindakan korupsi akan merusak citra lembaga peradilan dan memicu pertanyaan tentang manfaat peningkatan usia pensiun dan kesejahteraan hakim.

Beberapa waktu belakangan, sejumlah hakim ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus suap untuk memengaruhi putusan perkara pidana khusus maupun pidana umum. Contohnya adalah kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan dan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi CPO.

Berikut adalah beberapa poin penting yang disinggung dalam teguran tersebut:

  • Gaya Hidup Mewah: Hakim yang mempertontonkan gaya hidup mewah tidak sesuai dengan pendapatan resmi.
  • Pengawasan Publik: Kemudahan pengawasan terhadap aktivitas hakim di era digital.
  • Korupsi Peradilan: Masalah korupsi yang menggerogoti kepercayaan publik.
  • Kesejahteraan Hakim: Upaya MA untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
  • Kasus Suap: Penangkapan hakim terkait kasus suap.

MA berharap teguran ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh hakim untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.