Penagihan Utang Katering Berujung Pembacokan: Oknum Beratribut Ormas Terancam Sembilan Tahun Penjara

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh AYS (30), seorang pengusaha katering di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, telah menyeretnya ke ranah hukum. Insiden ini bermula dari upaya penagihan utang katering senilai Rp 2-3 juta kepada sejumlah buruh proyek di Asrama Serba Antik, Gandaria Selatan. Namun, cara yang ditempuh AYS dalam menagih piutangnya justru berujung pada tindakan pembacokan dan penyitaan telepon genggam milik para pekerja.

Menurut keterangan Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AYS telah menjalin kerja sama dengan para buruh proyek sebagai penyedia katering. Namun, pembayaran atas pesanan katering tersebut kerap kali tertunda. Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, menambahkan bahwa AYS telah berupaya menagih utang tersebut beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil. Merasa frustrasi, AYS kemudian mendatangi lokasi proyek dengan membawa senjata tajam jenis golok.

Dalam keadaan emosi, AYS mengancam para buruh dan menyita sekitar 10 unit telepon genggam sebagai jaminan pembayaran utang. Aksi intimidasi tersebut berujung pada pembacokan seorang buruh di bagian tangan kanan. Ironisnya, saat melakukan aksinya, AYS mengenakan atribut sebuah organisasi masyarakat (ormas) lokal, berupa topi berwarna hitam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan simbol ormas untuk kepentingan pribadi dan tindakan intimidasi.

Kompol Febriman Sarlase menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki terkait atribut ormas yang dikenakan oleh AYS. Namun, ia memastikan bahwa aksi tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi AYS, tanpa melibatkan ormas yang bersangkutan. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AYS di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi proyek. Saat ini, AYS ditahan di Rutan Polsek Cilandak dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rincian Kejadian:

  • Pelaku: AYS (30), pengusaha katering
  • Korban: Buruh proyek (inisial K)
  • Lokasi: Asrama Serba Antik, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
  • Motif: Penagihan utang katering
  • Nilai Utang: Rp 2-3 juta
  • Tindakan: Pembacokan, penyitaan telepon genggam, intimidasi
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara