Pemerintah Perkuat Tata Ruang Laut untuk Jaga Ekosistem Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memperkuat tata ruang laut nasional sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Upaya ini dilakukan sejalan dengan target ambisius pemerintah untuk memperluas kawasan konservasi laut hingga mencapai 30 persen dari total wilayah perairan pada tahun 2045.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penataan ruang laut yang komprehensif dan terintegrasi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan mendukung pembangunan berkelanjutan sektor kelautan dan perikanan.
Saat ini, KKP melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL), bekerja sama erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Revisi ini, yang ditargetkan selesai pada Juni 2025, akan mengintegrasikan kawasan konservasi laut ke dalam Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional. Langkah ini dianggap krusial dalam menciptakan strategi konservasi jangka panjang yang efektif dan terukur.
Selain fokus pada konservasi laut formal, KKP juga memberikan perhatian khusus pada pengakuan dan perlindungan ruang laut yang dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat lokal, yang dikenal dengan konsep Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM). Pendekatan ini mengakui pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Namun, implementasi OECM menghadapi tantangan tersendiri, terutama dalam hal pengakuan hukum di luar wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menekankan perlunya penetapan kriteria khusus untuk wilayah-wilayah di luar MHA agar dapat diakui sebagai OECM atau kawasan konservasi yang memiliki dampak signifikan terhadap pelestarian lingkungan laut.
Untuk mendukung upaya penataan ruang laut yang efektif, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional
- 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah
- 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional
- 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut
Regulasi-regulasi ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut dan memastikan bahwa upaya konservasi tidak hanya tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi juga diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Kartika juga menekankan bahwa keberhasilan penataan ruang laut membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir. Keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan ini menjadi kunci untuk mewujudkan laut Indonesia yang sehat, lestari, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.