Polda Metro Jaya Amankan Lima Oknum Debt Collector Terkait Dugaan Pemerasan

Aparat kepolisian dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang yang diduga sebagai debt collector. Penangkapan ini terkait dengan laporan mengenai tindakan pemerasan yang dilakukan dengan modus penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

AKBP Abdul Rahim, selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang sedang berlangsung. "Para pelaku berhasil diamankan oleh Unit I Jatanras di beberapa lokasi berbeda, yaitu di wilayah Jakarta dan kawasan Gunung Sindur, Bogor," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Barang bukti tersebut berupa:

  • Sepeda motor milik korban
  • Kendaraan roda empat milik korban

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah yang berbeda, di antaranya:

  • Rempoa, Tangerang Kota
  • Kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan

Praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector ini dilakukan dengan modus penagihan utang. Tidak jarang, aksi mereka disertai dengan tindakan kekerasan dan intimidasi yang membuat para korban merasa tertekan dan ketakutan. Bahkan, dalam beberapa kasus, para pelaku tidak segan-segan merampas kendaraan milik korban secara paksa di lokasi kejadian.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada pihak kepolisian. "Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan jasa penagihan utang. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa penyedia jasa penagihan utang yang digunakan memiliki izin resmi dan beroperasi secara legal. "Jangan sampai niat untuk menagih piutang justru dilakukan dengan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan yang dilakukan oleh debt collector akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.