Pencemaran Lingkungan, Pabrik Tekstil di Tangerang Disegel Akibat Limbah Berbahaya
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap sebuah pabrik pewarna tekstil, PT Biporin Agung, yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pabrik tersebut disegel dan dihentikan operasionalnya pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah kedapatan melakukan pencemaran lingkungan yang signifikan.
Tim dari KLHK, dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik. Inspeksi ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Setibanya di lokasi, tim KLHK menemukan kondisi yang memprihatinkan. Aliran air limbah dari pabrik tersebut menunjukkan warna yang tidak wajar, mulai dari ungu, merah, hingga hitam pekat. Warna air yang mencolok ini mengindikasikan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa air limbah tersebut mengandung Biological Oxygen Demand (BOD) dan sulfur yang jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Kondisi ini sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat. Limbah cair tersebut mengalir ke Danau Citra Raya dan Sungai Cilongok–Cirarab, yang mengakibatkan perubahan warna air menjadi hitam pekat.
Selain masalah limbah cair, tim KLHK juga menemukan tumpukan batu bara yang disimpan secara terbuka di area belakang pabrik. Tumpukan batu bara ini tidak memiliki penanganan yang sesuai dan berpotensi mencemari lingkungan karena mengandung logam berat. Penimbunan batu bara yang tidak terkontrol ini semakin memperparah dampak negatif yang ditimbulkan oleh pabrik tersebut.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sebagai langkah awal, KLHK telah memberikan sanksi administratif kepada PT Biporin Agung dan menghentikan operasional pabrik untuk waktu yang belum ditentukan. Selain itu, KLHK juga tengah mempersiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap perusahaan tersebut. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan tim pengawas untuk mengungkap seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biporin Agung.
KLHK telah memasang plang peringatan dan garis kuning di area pabrik sebagai tanda bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas yang dapat memperburuk kondisi lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran.
Temuan di Lokasi:
- Limbah cair berwarna ungu, merah, dan hitam
- Kandungan BOD dan sulfur melebihi ambang batas
- Tumpukan batu bara tanpa penanganan yang memadai
- Pencemaran Danau Citra Raya dan Sungai Cilongok–Cirarab
Dengan tindakan tegas ini, KLHK berharap dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan lain agar lebih memperhatikan pengelolaan lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat luas.