Kemenhub Intensifkan Pembaruan Regulasi Perparkiran Nasional Setelah Tiga Dekade

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub) yang akan menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan perparkiran di seluruh Indonesia. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi yang sudah berumur lebih dari 30 tahun, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993.

Menurut Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan, Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Ardiansyah, penyusunan Rapermenhub ini masih dalam tahap pembahasan internal yang intensif. Meskipun belum melibatkan asosiasi pengelola parkir, Kemenhub berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi baru ini akan lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi yang pesat di era modern.

"Kita sedang menyusun Rapermenhub terkait dengan penyelenggaraan parkir. Ini memang sesuatu yang sebetulnya dari saya kepala seksi sudah disusun. Cuma memang aturan ini sempat terhambat dengan angkutan Lebaran," ujar Ardi dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Ardi menjelaskan bahwa saat ini, rancangan tersebut sedang berada di biro hukum untuk penelaahan lebih lanjut. Kemenhub berencana untuk mengadakan serangkaian pembahasan internal guna mematangkan setiap pasal sebelum melibatkan pihak-pihak terkait.

Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan ekosistem perparkiran yang lebih efisien, transparan, dan modern. Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam penyusunan Rapermenhub ini antara lain:

  • Standarisasi fasilitas parkir
  • Penerapan teknologi dalam pengelolaan parkir
  • Penetapan tarif parkir yang adil dan proporsional
  • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum
  • Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam pengelolaan parkir

Kemenhub menyadari bahwa regulasi perparkiran yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pembaruan regulasi ini menjadi prioritas utama untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Setelah pembahasan internal selesai, Kemenhub berencana untuk mengadakan uji publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengelola parkir, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat umum. Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif guna menyempurnakan Rapermenhub sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan masalah-masalah perparkiran yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat teratasi. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong investasi di sektor perparkiran dan menciptakan lapangan kerja baru.