Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Della Puspita Sambut Penetapan Tersangka pada Mantan Rekan Bisnis
Artis peran Della Puspita mengungkapkan perasaannya setelah mantan rekan bisnisnya, Prasha Asmaradana alias Aca, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait perjalanan umrah. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dalam kasus yang melibatkan nama Della Puspita dan puluhan calon jemaah umrah.
"Alhamdulillah, pelakunya sudah jadi tersangka dan sekarang berada di Polres Kota Bekasi," ujar Della Puspita saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga mencapai vonis yang adil. Meski merasa lega dengan perkembangan ini, Della Puspita mengaku belum sepenuhnya puas sebelum ada putusan hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga merusak reputasinya.
Kasus ini bermula ketika Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, mempercayakan perjalanan umrah mereka kepada agen travel milik Prasha Asmaradana. Sebelumnya, mereka pernah menggunakan jasa agen tersebut dan meskipun sempat ada kendala, perjalanan tetap terlaksana. Hal ini yang membuat Della dan suami kembali memberikan kepercayaan.
Beberapa waktu kemudian, Della Puspita mendengar kabar bahwa Prasha Asmaradana berencana untuk kembali menjalankan bisnis travelnya. Dengan harapan tidak akan terjadi masalah seperti sebelumnya, Della Puspita memutuskan untuk membantu mempromosikan layanan tersebut. Ia bahkan berhasil mengajak 18 orang jemaah untuk mendaftar melalui agen travel tersebut, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 390 juta.
Namun, keberangkatan yang dijadwalkan pada 17 Januari 2025 terus mengalami penundaan hingga akhirnya dibatalkan. Della Puspita kemudian menuntut pertanggungjawaban dari Prasha Asmaradana dan meminta agar dana para jemaah segera dikembalikan.
Sejauh ini, Prasha Asmaradana baru mengembalikan sekitar Rp 125 juta. Ia juga menawarkan lima unit mobil sebagai jaminan, namun Della Puspita menolak solusi tersebut. Ia bersikeras menginginkan pengembalian dana dalam bentuk tunai.
Berikut adalah rincian singkat kasus ini:
- Korban: Della Puspita dan 18 calon jemaah umrah
- Total Kerugian: Rp 390 juta
- Jumlah Dana yang Dikembalikan: Rp 125 juta
- Status Tersangka: Prasha Asmaradana alias Aca
Della Puspita berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen travel umrah agar tidak menjadi korban penipuan.