DPRD Menyoroti Peningkatan Kualitas Layanan Publik Dibanding Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN
Polemik mengenai usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun terus bergulir. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memberikan tanggapannya terhadap usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Menurutnya, wacana tersebut sah-sah saja, tetapi fokus utama saat ini seharusnya tertuju pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Usulan itu bagus, tetapi kita perlu mempertimbangkan substansinya. Apakah penambahan usia pensiun benar-benar diperlukan, atau kondisi saat ini sudah memadai?" ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/5/2025).
Bahtra menekankan bahwa prioritas utama bagi ASN saat ini adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya regenerasi ASN, memberikan kesempatan kepada lulusan baru yang memiliki potensi.
"Menurut saya, hal terpenting saat ini adalah bagaimana meningkatkan pelayanan publik. Jika ingin menambah usia pensiun, perlu ada regulasi yang tepat," katanya.
Ia menambahkan, perpanjangan usia pensiun secara keseluruhan dapat menghambat peluang bagi fresh graduate untuk bergabung menjadi PNS. Persaingan yang sehat di kalangan ASN, dengan kehadiran generasi muda yang kompeten, sangat diperlukan.
"Kita ingin anak-anak muda yang memiliki kompetensi bagus dan fresh graduate memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Bukan berarti ASN lama tidak bisa memberikan pelayanan maksimal, tetapi regenerasi tetap dibutuhkan," ungkap Bahtra.
Saat ini, Bahtra menilai belum ada urgensi untuk menambah usia pensiun ASN. Namun, ia menekankan bahwa semua usulan perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.
"Fokus utama kita adalah bagaimana pelayanan publik bisa maksimal. Presiden Prabowo ingin bekerja cepat, dan ini harus diimbangi dengan birokrasi yang gesit," ujar Bahtra.
"Jika Presiden bekerja cepat tetapi tidak diimbangi birokrasi yang gesit, kita akan tertinggal jauh. Kita ingin pelayanan menjadi prioritas," tambahnya.
Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya, peningkatan usia pensiun sejalan dengan harapan hidup ASN yang semakin baik.
Zudan mengusulkan beberapa poin terkait kenaikan usia pensiun, yaitu:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai aspek, termasuk regenerasi ASN dan kualitas pelayanan publik.