Pemerintah Kaji Ulang Aturan Parkir di Badan Jalan, Prioritaskan Transportasi Umum

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sedang menyusun regulasi baru terkait penyelenggaraan perparkiran di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan modernisasi sistem perparkiran yang ada, mengingat aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan perkembangan zaman.

Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub) yang tengah digodok ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan perparkiran yang muncul, terutama di kota-kota besar. Meski demikian, penyusunan aturan ini masih dalam tahap pembahasan internal dan belum melibatkan pihak eksternal seperti asosiasi pengelola parkir. Pemerintah berencana memperbarui regulasi yang sudah berumur lebih dari tiga dekade tersebut.

Fokus utama dalam Rapermenhub ini adalah penataan parkir on-street (di badan jalan) dan off-street (di luar badan jalan). Parkir on-street, yang sering ditemui di tepi jalan umum dan dikelola oleh pemerintah daerah, menjadi perhatian khusus. Pemerintah mempertimbangkan pembatasan parkir on-street di jalan nasional dan provinsi, dengan pengecualian untuk Jakarta yang hampir seluruh jalannya berstatus jalan provinsi, dimana diperlukan diskusi lebih lanjut.

Salah satu perubahan konsep mendasar dalam regulasi baru ini adalah peralihan dari pendekatan ruang parkir minimal menjadi ruang parkir maksimal. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Dengan membatasi ketersediaan ruang parkir, diharapkan masyarakat akan lebih memilih menggunakan angkutan umum, yang pada akhirnya dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi sorotan dalam penyusunan Rapermenhub ini:

  • Penataan Parkir On-Street dan Off-Street: Regulasi baru akan memperjelas dan mempertegas aturan terkait parkir di badan jalan (on-street) dan di luar badan jalan (off-street).
  • Pembatasan Parkir On-Street di Jalan Nasional dan Provinsi: Pemerintah berencana membatasi atau bahkan melarang parkir on-street di jalan nasional dan provinsi, kecuali di wilayah seperti Jakarta yang memerlukan pertimbangan khusus.
  • Perubahan Konsep Ruang Parkir: Regulasi baru akan mengubah pendekatan dari ruang parkir minimal menjadi ruang parkir maksimal, dengan tujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan sistem perparkiran di Indonesia dapat menjadi lebih tertib, efisien, dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan transportasi umum. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi kemacetan dan memperbaiki tata kota.