KPK Dalami Dugaan Suap TKA, Periksa Dua Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemenaker pada hari Jumat (23/5/2025).
Kedua mantan pejabat yang diperiksa adalah Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker periode 2020-2023, dan Haryanto, yang menduduki posisi Dirjen Binapenta Kemenaker pada periode 2024-2025. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Selain kedua mantan Dirjen, KPK juga memanggil dan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Wisnu Pramono, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni, yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2024-2025.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim penyidik. Fokus pemeriksaan diperkirakan akan mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan RPTKA dan potensi keterlibatan mereka dalam praktik suap yang terjadi.
Sebelumnya, pada hari Selasa (20/5/2025), KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor di lingkungan Kemenaker terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan atau gratifikasi terkait TKA.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini diduga melibatkan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tindakan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Identitas para tersangka dan peran masing-masing dalam kasus suap ini masih belum diungkapkan secara detail oleh KPK.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dan membawa mereka ke pengadilan.