Dua Daerah Terkendala Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Dua Daerah Terkendala Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaporkan kendala anggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak 2024. Dari total 24 daerah yang dijadwalkan menggelar PSU, dua daerah masih mengalami defisit anggaran yang menghambat kelancaran proses demokrasi tersebut. Hal ini terungkap dalam rapat kerja KPU RI dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa dua daerah yang kekurangan anggaran tersebut adalah Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Ketersediaan anggaran PSU bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Namun, dana NPHD yang tersedia di kedua daerah tersebut belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan PSU. “Dari 24 kabupaten/kota yang melaksanakan PSU, hanya Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel yang masih kekurangan anggaran dari dana NPHD,” ujar Sudrajat. Defisit anggaran ini, menurut Sudrajat, diharapkan dapat segera dipenuhi oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
KPU RI memastikan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemda Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel untuk memastikan penambahan anggaran tersebut segera terealisasi. Koordinasi intensif ini meliputi pengajuan proposal, pemantauan proses penganggaran, hingga memastikan pencairan dana tepat waktu. KPU juga berkomitmen untuk mengawal proses tersebut agar PSU di kedua daerah tersebut dapat berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. “Kami akan terus berkoordinasi, bahkan sampai ke tingkat pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika diperlukan, untuk memastikan PSU di kedua daerah ini dapat terlaksana dengan lancar,” tegas Sudrajat.
Proses PSU sendiri merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. PSU bertujuan untuk memastikan suara rakyat terakomodasi dengan baik dan hasil Pilkada mencerminkan kehendak masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan anggaran yang memadai merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan PSU. Keterlambatan atau kekurangan anggaran berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari penundaan pelaksanaan PSU hingga potensi keraguan atas legitimasi hasil Pilkada.
KPU RI menyadari pentingnya peran serta Pemda dalam menjamin kelancaran PSU. Oleh karena itu, kerja sama yang erat dan sinergis antara KPU RI dan Pemda menjadi hal yang krusial untuk memastikan proses demokrasi di kedua daerah tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku. KPU akan terus memantau perkembangan terkini dan memastikan informasi yang transparan kepada publik terkait perkembangan anggaran dan proses pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel. Keberhasilan pelaksanaan PSU di kedua daerah ini akan menjadi indikator penting keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024 secara keseluruhan. KPU berharap agar permasalahan anggaran ini dapat segera terselesaikan sehingga proses PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan Pilkada yang legitimate.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Dua daerah, Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) dan Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan), masih kekurangan anggaran untuk PSU Pilkada 2024.
- Sumber anggaran PSU berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
- KPU RI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pemerintah pusat untuk mengatasi kekurangan anggaran.
- KPU RI berkomitmen untuk memastikan PSU di 24 daerah dapat berjalan lancar.
- PSU merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.