Dua Eks Petinggi Bank BUMN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex Senilai Rp 692 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Namun, kasus ini juga menyeret dua mantan petinggi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka adalah Zainuddin Mappa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Keterlibatan keduanya terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kejagung pada Rabu (21/5/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap laporan keuangan Sritex. Jaksa menemukan adanya indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.
Kejanggalan itu terlihat jelas ketika Sritex melaporkan kerugian yang sangat besar pada tahun 2021, mencapai 1,08 juta Dollar AS atau setara dengan Rp 15,65 triliun. Padahal, pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020, Sritex masih mampu mencatatkan keuntungan sebesar 85,32 juta Dollar AS atau sekitar Rp 1,24 triliun. Kerugian besar inilah yang kemudian mendorong Iwan Setiawan Lukminto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Sritex, untuk mengajukan pinjaman ke berbagai bank. Kejagung mencatat bahwa puluhan bank, baik BUMN maupun swasta, telah memberikan kredit kepada Sritex. Namun, perusahaan tersebut kemudian mengalami kesulitan dalam membayar kembali pinjaman tersebut, hingga akhirnya menyisakan tunggakan sebesar Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.
Bank DKI dan Bank BJB merupakan dua di antara sejumlah bank yang mengucurkan kredit kepada Sritex. Berdasarkan data yang diperoleh Kejagung, Bank DKI memberikan pinjaman sebesar Rp 149 miliar, sedangkan Bank BJB mengucurkan kredit sebesar Rp 543 miliar. Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit oleh kedua bank BUMN tersebut kepada Sritex. Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata diduga memiliki peran penting dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Qohar.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja. Hasil penilaian dari lembaga pemeringkat menunjukkan bahwa Sritex hanya memperoleh predikat BB min, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.
Kesalahan dalam analisa dan proses pemberian kredit ini berdampak pada kerugian negara. Total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana kredit Sritex dari kedua bank tersebut mencapai Rp 692 miliar.
"Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," tegas Qohar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejagung. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.